ABSTRAK
Moralitas bangsa kian
tergerus dalam sistem demokrasi. Pemimpin yang lahir hanya didasarkan
popularitas tanpa kapasitas.
Filsuf Yunani Aristoteles
menyebut demokrasi sebagai sebuah sistem yang kurang ideal. Anehnya, sistem ini
dipertahankan habis-habisan. Bahkan sebagian orang menganggap demokrasi laksana
‘tuhan’.
Dengan prinsip kebebasan dan
keterbukaan, para pengusungnya berharap tatanan masyarakat akan baik dengan
demokrasi. Namun kenyataan menunjukkan hal yang sebaliknya. Indonesia yang
katanya kian demokratis, justru kondisinya kian terpuruk. Korupsi, dekadensi
moral merajalela di mana-mana, kesejahteraan rakyat jadi fatamorgana. Kondisi
itu kian parah ketika kekuatan uang yang berkuasa. Wajar bila lahir kehidupan
politik yang Machiavellis, menghalalkan segala cara. Ditambah lagi, memang
tidak ada standar moral dalam demokrasi itu sendiri. Semua standar ditentukan
oleh hak asasi manusia (HAM).
Ketua
Umum Syarikat Islam KH Amrullah Ahmad, dalam sistem demokrasi yang terpenting
adalah popularitas. Kalaulah sekarang banyak ‘orang bermasalah’ menjadi calon
pemimpin, inilah konsekuensi dari sistem demokrasi di negeri ini. Pemimpin yang
mempunyai moralitas dan kapasitas tinggi sulit sekali muncul karena tidak
didukung media dan uang.
Dalam sistem demokrasi,
langkah Jupe dan Maria Eva tidak bisa disalahkan. Sebab, wakil rakyat telah
membuat undang-undang yang membolehkan siapa saja untuk menjadi pemimpin baik
di pusat maupun di daerah. Latar belakang pribadi tak jadi ukuran. Yang
terpenting mereka mampu meraih suara terbanyak. Bahkan seorang pelacur yang
suka mabuk pun bisa asalkan populer dan punya uang. Mengapa ini bisa terjadi?
Ketua Lajnah Fa’aliyah DPP HTI M Rahmat Kurnia menjelaskan ada tiga faktor yang
memengaruhi. Pertama, sekulerisme
yang dijadikan pijakan perpolitikan. Para pengusung demokrasi tidak
konsisten memisahkan urusan pribadi dengan urusan publik. Urusan berbuat mesum
dan berzina, misalnya, dianggap masalah pribadi yang tidak terkait dengan
kepemimpinan. “Padahal, dalam sosok seseorang menyatu antara dirinya sebagai
pribadi dan sebagai pemimpin. Ini paradigma berbahaya,” katanya.
Kedua, sikap pragmatisme. Yang ada di benak para elit partai
adalah “yang penting menang”. Untuk itu, sebagai konsekuensi dari
pemilihan langsung harus memiliki dua hal: popularitas dan uang. “Sekalipun
amoral, pelaku seks bebas, selingkuh, dll asalkan dikenal oleh masyarakat tidak
masalah. Kalau perlu, artis panas justru dipakai untuk mendulang suara.
Kapasitas dan kapabilitas dikesampingkan. Cukong judi tidak masalah, yang
penting uang. Itulah sikap pragmatisme partai!” Ketiga, memang ada pihak dari musuh Islam yang secara sengaja
menginginkan pemimpin amoral. Harapannya lahir masyarakat yang jauh dari aturan
Islam dengan lahirnya kebijakan atas nama HAM.
Kata Kunci: Demokrasi, korupsi,
popularitas
PENDAHULUAN
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik
Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Aguatus 1945 dan
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai
dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi
dan manipulasi politik sesuai kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi Negara Pancasila. Dengan
kata lain dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan
Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi
kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Berdasarkan kenyataan di atas, gerakan reformasi
berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar
Negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui ketetapan sidang
istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan
sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di
Indonesia.
Dari kenyataan di atas, dapat kita simpulkan bahwa
lemahnya nilai-nilai Pancasila dalam Negara Indonesia, terutama sila ke-4 yang
berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”, yang seharusnya Negara ini dapat memiliki kekuatan
hukum pada pemimpin Negara yang dapat berlaku bijaksana dengan memusyawarahkan
setiap permasalahan dalam Negara dan dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Apalagi sekarang ini para entertaint tertarik untuk
terjun ke dunia politik, tapi kenyataannya sekarang ini malah banyak politisi dari entertaint yang melakukan penyimpangan dalam
melaksanakan tugasnya, contohnya penyelewengan sila keempat pancasila. Padahal
seharusnya mereka mewujudkan keadilan
dan kemakmuran rakyat. Keadilan dan kemakmuran rakyat diukur dari sejauh mana
hak asasi manusia (HAM) ditegakkan. Maka kita perlu mengkaji bagaimana
penegakkan HAM di negara kita yang berasaskan demokrasi ini.
METODE PENELITIAN
Penelitian
ini menggunakanmetode
studi literer yaitu metode pengumpulan data
dengan melakukan penelitian secara tidak langsung terhadap objek yang
sedang diteliti, dengan cara membaca, mencatat,dan mempelajari buku-buku atau
literatur yang berhubungan dengan penulisanyang
sedang dilakukan.
Metode ini memiliki kelebihan
diantaranya memperoleh banyak sumber tanpa perlu biaya,tenaga dan waktu. Akan
tetapi dibutuhkan kepandaian peneliti untuk mencari buku yang relevan agar
dapat dipakai sebagai sumber perolehan data dalam penelitian tersebut.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.
NEGARA PANCASILA YANG
BERKERAKYATAN
Negara menurut filsafat Pancasila
adalah dari oleh dan untuk rakyat. Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia
yang bersatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup dalam suatu wilayah
negara. Oleh karena itu Negara harus sesuai dengan hakikat rakyat. Rakyat
adalah sebagai pendukung pokok dan sebagai pendukung pokok dan sebagai asal
mula kekuasaan negara.
Negara kebangsaan yang
berkedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat
dan di dalam sistem kenegaraan dilakukan oleh suatu majelis yaitu Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Oleh karena itu Negara kebangsaan yang
berkedaulatan rakyat adalah suatu Negara demokrasi. Rakyat adalah merupakan
suatu penjilmaan sifat kodrat manusia sebagia individu dan makhluk sosial. Oleh
karena itu demokrasi Pancasila adalah demokrasi “monodualis” artinya sebagai makhluk individu memiliki hak dan sebagai
makhluk sosial harus disertai tanggungjawab. Oleh karena itu, dalam menggunakan
hak-hak demokrasi dalam Negara kebangsaan yang berkerakyatan adalah hak-hak
demokrasi yang (1) disertai tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2)
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat
manusia, (3) menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta (4)
disertai dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial, yaitu
kesejahteraan dalam hidup bersama.
Pokok-pokok
“Kerakyatan” dari demokrasi Pancasila dalam Negara dapat dirinci sebagai
berikut :
A.
Manusia
Indonesia sebagia warga Negara dan warga masyarkat mempunyai kedudukan dan hak
yang sama
B.
Dalam
menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan Negara
dan masyarakat
C.
Karena
mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak
dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain
D.
Sebelum
mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakan musyawarah
E.
Keputusan
diusahakan ditentukan secara musyawarah
F.
Musyawarah
untuk mencapai mufakat, diliputi oleh suasana dan semangat kekeluargaan.(Tap No
II/MPR/1978, dibandingkan Suhadi, 1998)
Poin-poin di atas akan terlaksana apabila kita sebagai generasi menerapkan implementasi sila keempat dari pancasila yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksnaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Sila keempat ini mempunyai makna bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat, dan dalam melaksanakan kekuasaannya, rakyat menjalankan system perwakilan (rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan umum) dan keputusan-keputusan yang diambil dilakukan dengan jalan musyawarah yang dikendalikan dengan pikiran yang sehat, jernih, logis, serta penuh tanggungjawab baik kepada Tuhan maupun rakyat yang diwakilinya. Butir butir implementasi sila ke-empat adalah sebagai berikut :
a.
Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat. Butir ini menghendaki masyarakat harus mengawal wakil rakyat yang di pilih lewat pemilu, agar setiap keputusan wakil rakyat mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat. Keputusan penting seperti penjualan aset Negara, perjanjian imbal dagang antar Negara, import beras, kenaikan BBM dan listrik, dll, harus berdasar kepentingan rakyat dan bukan kepentingan pejabat.
Rakyat dalam hal ini berperan aktif dalam memberikan koreksi yang membangun dengan cara santun, dan memberi sangsi setiap pelanggaran pada pemilu selanjutnya.
b.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Butir ini menghendaki adanya musyawarah yaitu pembahasan secara bersama-sama atas suatu penyelesaian masalah. Oleh sebab itu, dalam mengambil keputusan mengenai suatu masalah harus melibatkan pihak-pihak
lain yang berkepentingan, dan memecahkan secara bersama. Musyawarah dapat dilakukan dalam pemecahan masalah di
dalam keluarga,
masyarakat, dan Negara.
c.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Butir ini menghendaki agar pengambilan keputusan secara bersama-sama didasarkan semangat kekeluargaanya itu hubungan kekerabatan yang sangat erat dan mendasar di masyarakat. Dengan adanya rasa kekerabatan yang erat, maka musyawarah akan berjalan denganbaik, tidak saling menang menangan,
namun semua akan merasa menang, terakomodasi, serta mementingkan kepentingan bersama.
d.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
2.
DEMOKRASI DI INDONESIA
SAAT INI
Secara
etimologis, kata demokrasi (dari bahasa Yunani) adalah bentukan dari dua kata demos (rakyat) dan cratein atau cratos
(kekuasaan dan kedaulatan). Perpaduan
kata demos dan cratein atau cratos membentuk
kata demokrasi yang memiliki pengertian umum sebagai sebuah bentuk pemerintahan
rakyat (government of the people) dimana kekuasaan tertinggi terletak di tangan
rakyat dan dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui para wakil mereka
melalui mekanisme pemilihan yang berlangsung secara bebas. Secara substansial,
demokrasi adalah seperti yang pernah dikatakan oleh Abraham Lincoln, yaitu suatu pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat. Pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan yang meliputi tiga
hal mendasar, yaitu : pemerintahan dari rakyat (government of the people),
pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk
rakyat (government for the people).
Demokrasi Indonesia pasca kolonial,
kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita
mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan
Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal.
Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi
akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai
kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh
karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia
saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu
mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1.
Pemilu
multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak
reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai
(Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul
ratusan sampai ribuan partai.
2.
Pemilu
selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain
anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh
sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3.
Pemilihan
Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga
wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu
partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam
sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua,
untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4.
Pemilihan
pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur,
walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau
pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana
ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5.
Adanya
badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu
sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang
dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk
menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung
kepada Pemerintah juga.
6.
Adanya
lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset
seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya
media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan,
saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7.
Demokrasi
di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang
dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang
berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada
orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik
tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Oleh karena itu, sinkronisasi antara
demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya
demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai
dan sekelompok tertentu saja. Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah
mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa
yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Pemilihan
Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokrasi untuk menentukan
pergantian pemerintahan dimana rakyat dapat terlibat dalam proses pemilihan
wakil mereka di parlemen dan pemimpin nasional maupun daerah yang dilakukan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan aman. Prinsip-prinsip
ini sangatlah penting dalam proses pemilihan umum sebagai indikator kualitas
demokrasi.
Berbeda
dengan masa Orde Baru, sejak era Reformasi Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama
yang dilakukan dengan banyak partai politik sebagai peserta pemilu dan
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk oleh presiden
yang beranggotakan dari unsur parpol dan wakil pemerintah. Sebanyak 48 parpol
menjadi kontestan Pemilu 1999. Sebagai pemilu masa transisi menuju
demokrasi, euforia demokrasi masih
sangat kental pada Pemilu 1999: pendirian partai politik yang berlandaskan
paham keagamaan dan primordialisme sempit masih sangat kental mewarnai
pelaksanaan pemilu pasca lengsernya rezim Presiden Soeharto. Pada pemilu ini
pemilihan presiden dan wakilnya masih dilakukan melalui mekanisme perwakilan
melalui sidang di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perjalanan
reformasi Indonesia semakin menujukkan kualitasnya pada Pemilu 2004 yang
dilaksanakan secara serentak pada 5 April 2004. Pada pemilu kedua era Reformasi
ini, rakyat tidak hanya terlibat langsung dalam pemilihan wakil mereka yang
duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tetapi juga mereka dapat langsung
memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia masa bakti 2004-2009.
Sebanyak 24 partai politik menjadi peserta Pemilu 2004 dan diikuti oleh lima
pasang calon presiden dan wakil presiden. Pada Pilpres langsung yang pertama
yang diselenggarakan pada 5 Juli 2004 tidak diperoleh satu pasangan peserta
Pilpres yang lebih dari 50% suara. Putaran kedua Pilpres dilakukan pada 20
September 2004 yang memenangkan pasangan H. Susilo Bmbang Yudhoyono dan
Muhammad Jusuf Kalla menjadi presidan dan wakil presiden. Pasangan ini
merupakan presiden dan wakil presiden pertama Indonesia yang dipilih secara
langsung oleh rakyat di era Reformasi.
Pelaksanaan
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung 2004 telah menjadi
tonggak sejarah baru bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (Pilkada) secara langsung pula baik di tingkat provinsi maupun kabupaten
dan kota. Semangat otonomi daerah yang telah digulirkan pada 1999, dan setahun setelah Pilpres 2004, Pilkada untuk
memilih gubernur, bupati, dan wali kota
mulai dilaksanakan di Indonesia. Pelaksanaan pilkada berdasarkan UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dimana pasangan calon peserta Pilkada
adalah mereka yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pemilu
2009 merupakan pemilu ketiga di era Reformasi. Berbeda dengan pemilu
sebelumnya, pada pemilu 2009 sejumlah 44 partai politik menjadi kontestan yang
terdiri dari 38 partai nasional dan 6 partai lokal dari daerah pemilihan
Nanggroe Aceh Darussalam. Pada pemilu presiden dan wakil presiden menghantarkan
pasangan H. Susilo Bmbang Yudhoyono dan Boediono menjadi pemenangnya.
Tuntutan
calon independen banyak disuarakan oleh banyak komponen masyarakat terkait
dengan calon peserta Pilkada. Tuntutan ini direspon oleh pemerintah melalui
terbitnya UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun
2004 tentang pemerintah daerah yang membolehkan calon perorangan menjadi
kontestan pilkada, selain calon yang diajukan oleh parpol maupun gabungan
parpol. Pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh KPU tingkat provinsi maupun KPU
kabupaten atau kota. Selain KPU, lembaga
lain yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilukada adalah lembaga
pengawas dan pemantau pemilu: Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dan lembaga
pemantau pemilu yang anggotanya terdiri dari organisasi sosial kemasyarakatan
dan kalangan kampus.
3.
PENYIMPANGAN DEMOKRASI DI
KANCAH POLITIK
Sebuah fenomena yang cukup mencengangkan
memang bagi kita, dimana para artis di Indonesia berbondong-bondong alih
profesi menjadi politikus maupun caleg di negeri ini. Patut di pertanyakan
alasan mereka (artis) mengambil keputusan tersebut, apakah mereka sudah merasa
tergusur oleh para pendatang baru untuk tampil di layar kaca? atau mereka
memanfaatkan aji mumpung ketenarannya? atau mereka memang layak dan pantas
secara kualitas untuk memimpin negeri ini? atau bahkan mereka sendiri yg di manfaatkan
oleh suatu partai politik untuk meraih suara terbanyak karena memandang figur
keartisannya? Semua masih tanda tanya dan sangat prematur untuk membuktikannya?
Mudah-mudahan
bukan hanya karena mereka ada kesempatan untuk ikut PILKADA ataupun CALEG semerta-merta
tanpa mengukur kemampuan si artis itu sendiri untuk terjun ke dunia politik yang penuh intrik ini.
Memang negara
kita merupakan negara demokrasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar
1945 pasal 28C ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.” Dan pasal 28D ayat 3 yang berbunyi “Setiap warga Negara
Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Jadi,
sebenarnya mereka juga berhak terjun ke dunia politik. Artis-artis yang
kemudian dapat sukses di dunia politik tak hanya bermodalkan kepopuleran, namun
juga pengetahuan serta etika berpolitik. Mereka juga harus dapat membuktikan
serta menunjukan pada masyarakat bahwa menjadi seorang artis tidak menutup
kemungkinan untuk terjun di kancah perpolitikan pula.
Sedangkan untuk
sebagian masyarakat yang kontra dengan fenomena artis yang latah terjun ke
dunia politik menganggap bahwa para artis hanya mengandalkan kepopuleran mereka
untuk mendapatkan dukungan dan suara dalam pemilihan. Padahal secara umum
mungkin pengetahuan mereka kurang mengenai masalah politik maupun kenegaraan.
Bahkan beberapa dari para artis tersebut tidak hapal sila sila dalam Pancasila.
Mereka yang tidak hafal pancasila bagaimana bisa menjadi wakil rakyat ? Apa
bisa mereka memajukan negara ini ? padahal, seperti yang kita ketahui,
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia, lambang negara Indonesia dan
merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Kurangnya
pengetahuan para artis mengenai wawasan nusantara juga menjadi alasan penting
mengapa para artis belum di anggap pantas untuk terjun dalam dunia politik. Hal
ini dianggap penting karena mencakup secara keseluruhan mengenai cara pandang
suatu bangsa terhadap negaranya baik mengenai ideologi, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan baik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Apalagi sekarang
ini banyak teridentifikasi bahwasanya tidak sedikit para artis yang baru masuk
politik itu melakukan tindak penyimpangan terhadap sila pancasila khususnya
sila keempat yang memanfaatkan sistem politik demokrasi untuk melakukan
korupsi. Pasca dilakukan amandemen UUD 1945, demokrasi yang dimiliki bangsa
Indonesia telah dimanifestasikan dalam hampir semua sektor kehidupan, secara
meriah dan lebih baik. Kebebasan sebagai simbol khas demokrasi justru
menimbulkan perilaku-perilaku anarki dan hedonistik yang bertentangan dengan
demokrasi itu sendiri.
Sementara dalam
kancah politik, relasi kekuasaan dikotori oleh nepotisme dan politik
transaksional. Banyak pejabat dan artis pemula yang baru masuk dunia politik
terindikasi, bahkan sebagian telah terbukti berperilaku koruptif.
Pilihan menggunakan sistem
demokrasi melalui penyusunan UUD 1945 adalah sebagai jalan untuk kemaslahatan
rakyat berbangsa dan bernegara. Sebenarnya tak ada sistem lain sebaik
demokrasi, meskipun demokrasi bukanlah sistem yang sempurna.
Karena maraknya
korupsi di Indonesia banyak para cendikiawan menyindir bahwa banyak dari
pejabat melakukan korupsi berbasis demokrasi di Indonesia. Meski tak hendak
menyebut demokrasi Indonesia ini berbasis korupsi, kenyataannya semakin
menjulangnya tingkat korupsi di Indonesia yang menandakan krisis demokrasi sudah
sangat membahayakan.
Krisis demokrasi yang terjadi
dalam negeri ini terjadi dalam tataran implementasi, bukan dalam konseptual
lagi. Oleh karena itu, yang harus dipikirkan saat ini bagaimana sistem ini
dijalankan, dan bukan bagaimana sistem ini dirancang (diperdebatkan). Perlu diingatkan, agar bangsa
Indonesia tidak menyerah untuk memperjuangkan perbaikan. Separah apapun
penyakit demokrasi, kita tidak boleh menyerah, apalagi mengatakan goodbye
(selamat tinggal) demokrasi.
Dengan
sosialiasi yang gencar dan berkesinambungan, diharapkan pesan antikorupsi bisa
diterima masyarakat dalam waktu cepat. Dengan sosialisasi tersebut, masyarakat
akhirnya tak segan melaporkan tindakan yang dicurigai sebagai perilaku korupsi,
karena mereka tahu bahwa mereka mempunyai hak sekaligus kewajiban untuk
mencegah dan melaporkannya. Sinergi antara pendidikan formal dan informal untuk
mencegah perilaku korupsi akan membuahkan hasil yang lebih baik sebab yang
menerima pesan tak hanya satu kelompok dalam keluarga tetapi seluruh anggota
keluarga. Jika sudah demikian, kita bisa berharap bahwa korupsi di Indonesia
bisa ditekan hingga level serendah mungkin.
KESIMPULAN
Negara kebangsaan yang
berkedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat
dan di dalam sistem kenegaraan dilakukan oleh suatu majelis yaitu Majelis
Permusyawaratan Rakyat(MPR). Oleh karena itu Negara kebangsaan yang
berkedaulatan rakyat adalah suatu Negara demokrasi. Sedangkan demokrasi sendiri
adalah sesuatu yang penting bagi institusi institusinya pemerintah sebagai
contoh, dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan umum yang bebas yang secara
jelas membedakannya dari bentuk masyarakat yang lainnya. Demokrasi yang benar
merupakam implementasi pancasila sila keempat yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksnaan dalam
permusyawaratan perwakilan”.
Demokrasi
yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal.
Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional
haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya
merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Namun sekarang ini fenomena artis
di Indonesia berbondong-bondong alih profesi menjadi politikus maupun caleg di
negeri ini. Apalagi sekarang ini banyak teridentifikasi bahwasanya tidak
sedikit para artis yang baru masuk politik itu melakukan tindak penyimpangan
terhadap sila pancasila khususnya sila keempat yang memanfaatkan sistem politik
demokrasi untuk melakukan korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Daman
,Rozikin.1992.PancasilaDasarFalsafahNegara.Jakarta:Rajawali
Pers.
Firmanzah.2008.Mengelola partai politik:
komunikasi dan positioning ideologi politik di era demokrasi. Indonesia : Yayasan Obor,
Ketchum, Richard M .2004.Demokrasi Sebuah Pengantar. Terj. Mukhtasar. Yogyakarta:
Niagara
Niagara
Srijanti, a.
rahman.2007.Etika Berwarganegara (ed.2)
.SalembaEmpattahun
Ubaedillah, A dan Rozak, Abdul. 2012.Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat
Madani.Ciputat :Kencana
Websites:






0 komentar:
Posting Komentar