PATRIOT

KAMI ADA BEREMPAT

scivepiea

ini banner terbaru kami

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 26 Desember 2012

Junal Implementasi Sila IV Popularitas dan Demokrasi


ABSTRAK
Moralitas bangsa kian tergerus dalam sistem demokrasi. Pemimpin yang lahir hanya didasarkan popularitas tanpa kapasitas.
Filsuf Yunani Aristoteles menyebut demokrasi sebagai sebuah sistem yang kurang ideal. Anehnya, sistem ini dipertahankan habis-habisan. Bahkan sebagian orang menganggap demokrasi laksana ‘tuhan’.
Dengan prinsip kebebasan dan keterbukaan, para pengusungnya berharap tatanan masyarakat akan baik dengan demokrasi. Namun kenyataan menunjukkan hal yang sebaliknya. Indonesia yang katanya kian demokratis, justru kondisinya kian terpuruk. Korupsi, dekadensi moral merajalela di mana-mana, kesejahteraan rakyat jadi fatamorgana. Kondisi itu kian parah ketika kekuatan uang yang berkuasa. Wajar bila lahir kehidupan politik yang Machiavellis, menghalalkan segala cara. Ditambah lagi, memang tidak ada standar moral dalam demokrasi itu sendiri. Semua standar ditentukan oleh hak asasi manusia (HAM).
Ketua Umum Syarikat Islam KH Amrullah Ahmad, dalam sistem demokrasi yang terpenting adalah popularitas. Kalaulah sekarang banyak ‘orang bermasalah’ menjadi calon pemimpin, inilah konsekuensi dari sistem demokrasi di negeri ini. Pemimpin yang mempunyai moralitas dan kapasitas tinggi sulit sekali muncul karena tidak didukung media dan uang.
Dalam sistem demokrasi, langkah Jupe dan Maria Eva tidak bisa disalahkan. Sebab, wakil rakyat telah membuat undang-undang yang membolehkan siapa saja untuk menjadi pemimpin baik di pusat maupun di daerah. Latar belakang pribadi tak jadi ukuran. Yang terpenting mereka mampu meraih suara terbanyak. Bahkan seorang pelacur yang suka mabuk pun bisa asalkan populer dan punya uang. Mengapa ini bisa terjadi? Ketua Lajnah Fa’aliyah DPP HTI M Rahmat Kurnia menjelaskan ada tiga faktor yang memengaruhi. Pertama, sekulerisme yang dijadikan pijakan perpolitikan.  Para pengusung demokrasi tidak konsisten memisahkan urusan pribadi dengan urusan publik. Urusan berbuat mesum dan berzina, misalnya, dianggap masalah pribadi yang tidak terkait dengan kepemimpinan. “Padahal, dalam sosok seseorang menyatu antara dirinya sebagai pribadi dan sebagai pemimpin. Ini paradigma berbahaya,” katanya.
Kedua, sikap pragmatisme. Yang ada di benak para elit partai adalah “yang penting menang”.  Untuk itu, sebagai konsekuensi dari pemilihan langsung harus memiliki dua hal: popularitas dan uang. “Sekalipun amoral, pelaku seks bebas, selingkuh, dll asalkan dikenal oleh masyarakat tidak masalah.  Kalau perlu, artis panas justru dipakai untuk mendulang suara.  Kapasitas dan kapabilitas dikesampingkan. Cukong judi tidak masalah, yang penting uang.  Itulah sikap pragmatisme partai!” Ketiga, memang ada pihak dari musuh Islam yang secara sengaja menginginkan pemimpin amoral. Harapannya lahir masyarakat yang jauh dari aturan Islam dengan lahirnya kebijakan atas nama HAM.
Kata Kunci: Demokrasi, korupsi, popularitas


PENDAHULUAN
Pancasila adalah  dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Aguatus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi Negara Pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Berdasarkan kenyataan di atas, gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui ketetapan sidang istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.
Dari kenyataan di atas, dapat kita simpulkan bahwa lemahnya nilai-nilai Pancasila dalam Negara Indonesia, terutama sila ke-4 yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, yang seharusnya Negara ini dapat memiliki kekuatan hukum pada pemimpin Negara yang dapat berlaku bijaksana dengan memusyawarahkan setiap permasalahan dalam Negara dan dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Apalagi sekarang ini para entertaint tertarik untuk terjun ke dunia politik, tapi kenyataannya sekarang ini malah banyak politisi dari entertaint yang melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya, contohnya penyelewengan sila keempat pancasila. Padahal seharusnya mereka mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat. Keadilan dan kemakmuran rakyat diukur dari sejauh mana hak asasi manusia (HAM) ditegakkan. Maka kita perlu mengkaji bagaimana penegakkan HAM di negara kita yang berasaskan demokrasi ini.

METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakanmetode studi literer yaitu metode pengumpulan data dengan melakukan penelitian secara tidak langsung terhadap objek yang sedang diteliti, dengan cara membaca, mencatat,dan mempelajari buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan penulisanyang sedang dilakukan.
Metode ini memiliki kelebihan diantaranya memperoleh banyak sumber tanpa perlu biaya,tenaga dan waktu. Akan tetapi dibutuhkan kepandaian peneliti untuk mencari buku yang relevan agar dapat dipakai sebagai sumber perolehan data dalam penelitian tersebut.

HASIL DAN PEMBAHASAN
1.                   NEGARA PANCASILA YANG BERKERAKYATAN
Negara menurut filsafat Pancasila adalah dari oleh dan untuk rakyat. Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia yang bersatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup dalam suatu wilayah negara. Oleh karena itu Negara harus sesuai dengan hakikat rakyat. Rakyat adalah sebagai pendukung pokok dan sebagai pendukung pokok dan sebagai asal mula kekuasaan negara.
Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat dan di dalam sistem kenegaraan dilakukan oleh suatu majelis yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Oleh karena itu Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat adalah suatu Negara demokrasi. Rakyat adalah merupakan suatu penjilmaan sifat kodrat manusia sebagia individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu demokrasi Pancasila adalah demokrasi “monodualis” artinya sebagai makhluk individu memiliki hak dan sebagai makhluk sosial harus disertai tanggungjawab. Oleh karena itu, dalam menggunakan hak-hak demokrasi dalam Negara kebangsaan yang berkerakyatan adalah hak-hak demokrasi yang (1) disertai tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, (3) menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta (4) disertai dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial, yaitu kesejahteraan dalam hidup bersama.
Pokok-pokok “Kerakyatan” dari demokrasi Pancasila dalam Negara dapat dirinci sebagai berikut :
A.                 Manusia Indonesia sebagia warga Negara dan warga masyarkat mempunyai kedudukan dan hak yang sama
B.                  Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
C.                  Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain
D.                 Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakan musyawarah
E.                  Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah
F.                   Musyawarah untuk mencapai mufakat, diliputi oleh suasana dan semangat kekeluargaan.(Tap No II/MPR/1978, dibandingkan Suhadi, 1998)
Poin-poin di atas akan terlaksana apabila kita sebagai generasi menerapkan implementasi sila keempat dari pancasila yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksnaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Sila keempat ini mempunyai makna bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat, dan dalam melaksanakan kekuasaannya, rakyat menjalankan system perwakilan (rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan umum) dan keputusan-keputusan yang diambil dilakukan dengan jalan musyawarah yang dikendalikan dengan pikiran yang sehat, jernih, logis, serta penuh tanggungjawab baik kepada Tuhan maupun rakyat yang diwakilinya. Butir butir implementasi sila ke-empat adalah sebagai berikut :
a.                   Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat. Butir ini menghendaki masyarakat harus mengawal wakil rakyat yang di pilih lewat pemilu, agar setiap keputusan wakil rakyat mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat. Keputusan penting seperti penjualan aset Negara, perjanjian imbal dagang antar Negara, import beras, kenaikan BBM dan listrik, dll, harus berdasar kepentingan rakyat dan bukan kepentingan pejabat. Rakyat dalam hal ini berperan aktif dalam memberikan koreksi yang membangun dengan cara santun, dan memberi sangsi setiap pelanggaran pada pemilu selanjutnya.
b.                   Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Butir ini menghendaki adanya musyawarah yaitu pembahasan secara bersama-sama atas suatu penyelesaian masalah. Oleh sebab itu, dalam mengambil keputusan mengenai suatu masalah harus melibatkan pihak-pihak lain yang berkepentingan, dan memecahkan secara bersama. Musyawarah dapat dilakukan dalam pemecahan masalah di dalam keluarga, masyarakat, dan Negara.
c.                   Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Butir ini menghendaki agar pengambilan keputusan secara bersama-sama didasarkan semangat kekeluargaanya itu hubungan kekerabatan yang sangat erat dan mendasar di masyarakat. Dengan adanya rasa kekerabatan yang erat, maka musyawarah akan berjalan denganbaik, tidak saling menang menangan, namun semua akan merasa menang, terakomodasi, serta mementingkan kepentingan bersama.
d.                   Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

2.                   DEMOKRASI DI INDONESIA SAAT INI
Secara etimologis, kata demokrasi (dari bahasa Yunani) adalah bentukan dari dua kata demos (rakyat) dan cratein atau cratos (kekuasaan dan kedaulatan).  Perpaduan kata demos dan cratein atau cratos membentuk kata demokrasi yang memiliki pengertian umum sebagai sebuah bentuk pemerintahan rakyat (government of the people) dimana kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat dan dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui para wakil mereka melalui mekanisme pemilihan yang berlangsung secara bebas. Secara substansial, demokrasi adalah seperti yang pernah dikatakan oleh Abraham Lincoln,  yaitu suatu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan yang meliputi tiga hal mendasar, yaitu : pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.

Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1.                   Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2.                   Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3.                   Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4.                   Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5.                   Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6.                   Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7.                   Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.

Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja. Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokrasi untuk menentukan pergantian pemerintahan dimana rakyat dapat terlibat dalam proses pemilihan wakil mereka di parlemen dan pemimpin nasional maupun daerah yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan aman. Prinsip-prinsip ini sangatlah penting dalam proses pemilihan umum sebagai indikator kualitas demokrasi.
Berbeda dengan masa Orde Baru, sejak era Reformasi Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama yang dilakukan dengan banyak partai politik sebagai peserta pemilu dan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk oleh presiden yang beranggotakan dari unsur parpol dan wakil pemerintah. Sebanyak 48 parpol menjadi kontestan Pemilu 1999. Sebagai pemilu masa transisi menuju demokrasi, euforia  demokrasi masih sangat kental pada Pemilu 1999: pendirian partai politik yang berlandaskan paham keagamaan dan primordialisme sempit masih sangat kental mewarnai pelaksanaan pemilu pasca lengsernya rezim Presiden Soeharto. Pada pemilu ini pemilihan presiden dan wakilnya masih dilakukan melalui mekanisme perwakilan melalui sidang di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perjalanan reformasi Indonesia semakin menujukkan kualitasnya pada Pemilu 2004 yang dilaksanakan secara serentak pada 5 April 2004. Pada pemilu kedua era Reformasi ini, rakyat tidak hanya terlibat langsung dalam pemilihan wakil mereka yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tetapi juga mereka dapat langsung memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia masa bakti 2004-2009. Sebanyak 24 partai politik menjadi peserta Pemilu 2004 dan diikuti oleh lima pasang calon presiden dan wakil presiden. Pada Pilpres langsung yang pertama yang diselenggarakan pada 5 Juli 2004 tidak diperoleh satu pasangan peserta Pilpres yang lebih dari 50% suara. Putaran kedua Pilpres dilakukan pada 20 September 2004 yang memenangkan pasangan H. Susilo Bmbang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla menjadi presidan dan wakil presiden. Pasangan ini merupakan presiden dan wakil presiden pertama Indonesia yang dipilih secara langsung oleh rakyat di era Reformasi.
Pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung 2004 telah menjadi tonggak sejarah baru bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) secara langsung pula baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Semangat otonomi daerah yang telah digulirkan pada 1999, dan  setahun setelah Pilpres 2004, Pilkada untuk memilih  gubernur, bupati, dan wali kota mulai dilaksanakan di Indonesia. Pelaksanaan pilkada berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dimana pasangan calon peserta Pilkada adalah mereka yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga di era Reformasi. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada pemilu 2009 sejumlah 44 partai politik menjadi kontestan yang terdiri dari 38 partai nasional dan 6 partai lokal dari daerah pemilihan Nanggroe Aceh Darussalam. Pada pemilu presiden dan wakil presiden menghantarkan pasangan H. Susilo Bmbang Yudhoyono dan Boediono menjadi pemenangnya.
Tuntutan calon independen banyak disuarakan oleh banyak komponen masyarakat terkait dengan calon peserta Pilkada. Tuntutan ini direspon oleh pemerintah melalui terbitnya UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang membolehkan calon perorangan menjadi kontestan pilkada, selain calon yang diajukan oleh parpol maupun gabungan parpol. Pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh KPU tingkat provinsi maupun KPU kabupaten atau kota.  Selain KPU, lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilukada adalah lembaga pengawas dan pemantau pemilu: Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dan lembaga pemantau pemilu yang anggotanya terdiri dari organisasi sosial kemasyarakatan dan kalangan kampus.


3.                   PENYIMPANGAN DEMOKRASI DI KANCAH POLITIK
Sebuah fenomena yang cukup mencengangkan memang bagi kita, dimana para artis di Indonesia berbondong-bondong alih profesi menjadi politikus maupun caleg di negeri ini. Patut di pertanyakan alasan mereka (artis) mengambil keputusan tersebut, apakah mereka sudah merasa tergusur oleh para pendatang baru untuk tampil di layar kaca? atau mereka memanfaatkan aji mumpung ketenarannya? atau mereka memang layak dan pantas secara kualitas untuk memimpin negeri ini? atau bahkan mereka sendiri yg di manfaatkan oleh suatu partai politik untuk meraih suara terbanyak karena memandang figur keartisannya? Semua masih tanda tanya dan sangat prematur untuk membuktikannya?
Mudah-mudahan bukan hanya karena mereka ada kesempatan untuk ikut PILKADA ataupun CALEG semerta-merta tanpa mengukur kemampuan si artis itu sendiri untuk terjun ke dunia politik yang penuh intrik ini.
Memang negara kita merupakan negara demokrasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28C ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” Dan pasal 28D ayat 3 yang berbunyi “Setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Jadi, sebenarnya mereka juga berhak terjun ke dunia politik. Artis-artis yang kemudian dapat sukses di dunia politik tak hanya bermodalkan kepopuleran, namun juga pengetahuan serta etika berpolitik. Mereka juga harus dapat membuktikan serta menunjukan pada masyarakat bahwa menjadi seorang artis tidak menutup kemungkinan untuk terjun di kancah perpolitikan pula.
Sedangkan untuk sebagian masyarakat yang kontra dengan fenomena artis yang latah terjun ke dunia politik menganggap bahwa para artis hanya mengandalkan kepopuleran mereka untuk mendapatkan dukungan dan suara dalam pemilihan. Padahal secara umum mungkin pengetahuan mereka kurang mengenai masalah politik maupun kenegaraan. Bahkan beberapa dari para artis tersebut tidak hapal sila sila dalam Pancasila. Mereka yang tidak hafal pancasila bagaimana bisa menjadi wakil rakyat ? Apa bisa mereka memajukan negara ini ? padahal, seperti yang kita ketahui, Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia, lambang negara Indonesia dan merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Kurangnya pengetahuan para artis mengenai wawasan nusantara juga menjadi alasan penting mengapa para artis belum di anggap pantas untuk terjun dalam dunia politik. Hal ini dianggap penting karena mencakup secara keseluruhan mengenai cara pandang suatu bangsa terhadap negaranya baik mengenai ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Apalagi sekarang ini banyak teridentifikasi bahwasanya tidak sedikit para artis yang baru masuk politik itu melakukan tindak penyimpangan terhadap sila pancasila khususnya sila keempat yang memanfaatkan sistem politik demokrasi untuk melakukan korupsi. Pasca dilakukan amandemen UUD 1945, demokrasi yang dimiliki bangsa Indonesia telah dimanifestasikan dalam hampir semua sektor kehidupan, secara meriah dan lebih baik. Kebebasan sebagai simbol khas demokrasi justru menimbulkan perilaku-perilaku anarki dan hedonistik yang bertentangan dengan demokrasi itu sendiri.
Sementara dalam kancah politik, relasi kekuasaan dikotori oleh nepotisme dan politik transaksional. Banyak pejabat dan artis pemula yang baru masuk dunia politik terindikasi, bahkan sebagian telah terbukti berperilaku koruptif.
Pilihan menggunakan sistem demokrasi melalui penyusunan UUD 1945 adalah sebagai jalan untuk kemaslahatan rakyat berbangsa dan bernegara. Sebenarnya tak ada sistem lain sebaik demokrasi, meskipun demokrasi bukanlah sistem yang sempurna.
Karena maraknya korupsi di Indonesia banyak para cendikiawan menyindir bahwa banyak dari pejabat melakukan korupsi berbasis demokrasi di Indonesia. Meski tak hendak menyebut demokrasi Indonesia ini berbasis korupsi, kenyataannya semakin menjulangnya tingkat korupsi di Indonesia yang menandakan krisis demokrasi sudah sangat membahayakan.
Krisis demokrasi yang terjadi dalam negeri ini terjadi dalam tataran implementasi, bukan dalam konseptual lagi. Oleh karena itu, yang harus dipikirkan saat ini bagaimana sistem ini dijalankan, dan bukan bagaimana sistem ini dirancang (diperdebatkan). Perlu diingatkan, agar bangsa Indonesia tidak menyerah untuk memperjuangkan perbaikan. Separah apapun penyakit demokrasi, kita tidak boleh menyerah, apalagi mengatakan goodbye (selamat tinggal) demokrasi.
Dengan sosialiasi yang gencar dan berkesinambungan, diharapkan pesan antikorupsi bisa diterima masyarakat dalam waktu cepat. Dengan sosialisasi tersebut, masyarakat akhirnya tak segan melaporkan tindakan yang dicurigai sebagai perilaku korupsi, karena mereka tahu bahwa mereka mempunyai hak sekaligus kewajiban untuk mencegah dan melaporkannya. Sinergi antara pendidikan formal dan informal untuk mencegah perilaku korupsi akan membuahkan hasil yang lebih baik sebab yang menerima pesan tak hanya satu kelompok dalam keluarga tetapi seluruh anggota keluarga. Jika sudah demikian, kita bisa berharap bahwa korupsi di Indonesia bisa ditekan hingga level serendah mungkin.
KESIMPULAN
Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat dan di dalam sistem kenegaraan dilakukan oleh suatu majelis yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR). Oleh karena itu Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat adalah suatu Negara demokrasi. Sedangkan demokrasi sendiri adalah sesuatu yang penting bagi institusi institusinya pemerintah sebagai contoh, dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan umum yang bebas yang secara jelas membedakannya dari bentuk masyarakat yang lainnya. Demokrasi yang benar merupakam implementasi pancasila sila keempat yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksnaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja. Namun sekarang ini fenomena artis di Indonesia berbondong-bondong alih profesi menjadi politikus maupun caleg di negeri ini. Apalagi sekarang ini banyak teridentifikasi bahwasanya tidak sedikit para artis yang baru masuk politik itu melakukan tindak penyimpangan terhadap sila pancasila khususnya sila keempat yang memanfaatkan sistem politik demokrasi untuk melakukan korupsi.

DAFTAR PUSTAKA

Daman ,Rozikin.1992.PancasilaDasarFalsafahNegara.Jakarta:Rajawali Pers.
Firmanzah.2008.Mengelola partai politik: komunikasi dan positioning ideologi politik di era demokrasi. Indonesia : Yayasan Obor,
Ketchum, Richard M .2004.Demokrasi Sebuah Pengantar. Terj. Mukhtasar. Yogyakarta:
Niagara
Srijanti, a. rahman.2007.Etika Berwarganegara (ed.2) .SalembaEmpattahun
Ubaedillah, A dan Rozak, Abdul. 2012.Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.Ciputat  :Kencana
Websites: